
Oknum Polisi Cirebon Pemerkosa Anak Tiri Dipecat!
Briptu Chumaedi terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tiri dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Briptu Chumaedi terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tiri dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Polisi penganiaya anak tiri di Cirebon dijatuhi hukuman ringan. Ibu korban pun geram dan melakukan protes di PN Sumber, Cirebon.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber untuk Briptu Chumaedi jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. JPU mengajukan banding,