
Lika-liku Bos SBL Tipu Tamu Allah Hingga Divonis 2 Tahun
Majelis hakim telah memvonis bos SBL Aom Juang Wibowo dengan hukuman 2 tahun bui dan wajib jual aset untuk dikembalikan ke jemaah yang belum berangkat.
Majelis hakim telah memvonis bos SBL Aom Juang Wibowo dengan hukuman 2 tahun bui dan wajib jual aset untuk dikembalikan ke jemaah yang belum berangkat.
Misteri uang calon jemaah haji dan umrah dari PT SBL terkuak. Uang berjumlah total Rp 231 miliar lebih milik 12.845 jemaah dibelanjakan kepentingan pribadi.
Ratusan calon jamaah PT SBL menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Jabar. Mereka menuntut agar PT SBL kembali boleh beroperasi sehinga mereka bisa berangkat.
Polres Garut membuka posko pengaduan korban PT Solusi Balad Lumampang (SBL) di Mapolres Garut. Ada 170 warga yang gagal berangkat umrah.
Bos perusahaan travel umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL), Aom Juang Wibowo kini telah ditangkap polisi. Kantor PT SBL di Rembang kini terpantau telah tutup.
Salah satu korban biro perjalanan umroh PT Solusi Balad Lumampang (SBL) adalah Dadang. Ia menabung uang selama hampir tiga tahun untuk bisa pergi umrah.
Polres Garut menyiagakan personel untuk menjaga kantor dan aset-aset milik biro perjalanan PT Solusi Balad Lumampang (SBL) yang ada di Garut.
Bos SBL travel Aom Juang Wibowo memamerkan kendaraan lainnya. Tersangka kasus penipuan ini sempat berfoto dengan motor dan mobil mewah di halaman rumahnya.
Perusahaan travel umrah PT Solusi Balad Lumampah diduga menipu belasan ribu jemaah umrah. Polisi tengah menelusuri aliran dana jemaah yang sudah membayar.
"Kita sedang telusuri. Kita dalami (penyelidikan)," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto.