detikJabarSenin, 08 Jul 2024 10:56 WIB
Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan berkaitan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Polda Jabar berjanji segera membebaskan Pegi.
detikJabarSenin, 08 Jul 2024 10:56 WIB
Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan berkaitan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Polda Jabar berjanji segera membebaskan Pegi.
detikJabarSenin, 08 Jul 2024 10:55 WIB
PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan dan membebaskannya dari status tersangka. Begini pertimbangan hakim.
detikJabarSenin, 08 Jul 2024 10:36 WIB
PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dan memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyelidikan terhadapnya.
detikJabarSenin, 08 Jul 2024 10:20 WIB
Hakim PN Bandung membatalkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hakim memerintahkan pembebasan Pegi Setiawan.
detikSumbagselSenin, 08 Jul 2024 10:18 WIB
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman. Hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.
detikJabarSenin, 08 Jul 2024 09:51 WIB
Hakim PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Polda Jabar harus membebaskan Pegi.
detikJabarSelasa, 02 Jul 2024 18:06 WIB
Polisi mengungkapkan alat bukti dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Polisi meminta keterangan saksi dan membandingkan wajah Pegi dengan database Disdukcapil.
detikJabarSelasa, 02 Jul 2024 15:42 WIB
Pengacara Pegi Setiawan menuduh penyidik kepolisian salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon. Mereka mengklaim ada keanehan dalam penanganan kasus tersebut.
detikJabarSelasa, 02 Jul 2024 13:22 WIB
Tim Hukum Polda Jabar telah menyampaikan jawaban gugatan sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
detikJabarSelasa, 02 Jul 2024 11:46 WIB
Polda Jabar membeberkan uraian pemeriksaan psikologi Pegi Setiawan di persidangan praperadilan. Hasilnya, Polda menyatakan Pegi cenderung berbohong.