Diduga Tertipu Investasi Valas, Wanita di Bandung Rugi Rp 5 M

Diduga Tertipu Investasi Valas, Wanita di Bandung Rugi Rp 5 M

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 18 Feb 2025 20:49 WIB
ilustrasi investasi
Ilustrasi investasi (Foto: iStock)
Bandung -

Seorang perempuan asal Bandung berinisial S menjadi korban dugaan investasi valuta asing di salah satu bank swasta. Ia pun sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar lantaran mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar.

Pengacara korban, Maria Julianti Situmorang mengatakan, kliennya sudah melapor ke Ditreskrimsus Polda Jabar sejak November 2024. Saat itu, kliennya ditawari pihak bank mengenai produk investasi valuta asing dengan janji keuntungan berupa mata uang asing.

Namun, setelah kliennya membuka rekening, yang terjadi ternyata di luar dugaan. Pihak bank kata Maria, disinyalir telah mentransaksikan dana investasi itu tanpa persetujuan kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hari ini kita mau mencari tahu sudah sampai mana perkembangan laporan yang kita ajukan. Kami sudah mendapatkan informasi bahwa sudah terdapat beberapa kali panggilan. Tapi sampai saat ini belum ada titik terang dari laporan yang kami ajukan ke Polda Jabar," katanya, Selasa (18/2/2025).

Maria menyatakan, ia dan kliennya melaporkan pihak bank dengan dugaan penyalahgunaan standar operasional (SOP) urusan perbankan. Ia pun berharap kasus itu bisa segera ditindaklanjuti kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Klien kami merasa dirugikan atas investasi pihak bank. Karena dia merasa ada dugaan penyalahgunaan SOP yang dilakukan pihak bank. Dan harapan kami semoga ini bisa segera diselesaikan," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan soal laporan itu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman.

"Masih dilakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, sudah memeriksa saksi korban dan saksi pelapor," pungkasnya.

(ral/iqk)


Hide Ads