
Kemendagri akan Sanksi Gubernur yang Tak Pecat ASN Korupsi, Ini Daftarnya
Kemendagri akan memberikan sanksi terhadap gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak pecat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.
Kemendagri akan memberikan sanksi terhadap gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak pecat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.
Ada-ada saja ulah Demsaria Simbolon. Guru SD itu mengaku-aku mati agar tetap digaji. Kini, ia harus menghadapi ancaman 20 tahun bui.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan rata rata 350 an Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjerat korupsi setiap tahunnya.
Upaya pemberhentian tidak dengan hormat bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhambat.
Dewan Pengurus Korpri menyebut tidak ada mandat mengenai uji materi UU ASN yang disebut KPK menjadi kendala pemecatan PNS bermasalah.
KPK menyebut ada 49 PNS terlibat korupsi di tingkat kementerian yang belum dipecat. Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan akan memecat para PNS tersebut.
KPK gencar mendorong agar para pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi dan putusan hukumannya sudah berkekuatan tetap atau inkrah untuk segera dipecat.
KPK menyoroti masih banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang masih belum diberhentikan padahal sudah terbukti bersalah melakukan korupsi.
KPK meminta proses pemecatan PNS yang terbukti korupsi dipercepat. Para kepala daerah atau pun pimpinan instansi harus mengikuti aturan yang telah ditentukan.
Ulah PNS di Bali bernama Pak Edi benar-benar bikin miris. Ia nekat melakuakn korupsi untuk membayar pernikahan anak dan kelahiran cucunya.