
Hampir 2.000 PNS Korup Dipecat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberhentikan sebanyak 1.906 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelanggar tindak pidana korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (BHT).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberhentikan sebanyak 1.906 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelanggar tindak pidana korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (BHT).
MK memperkuat SKB tentang percepatan pemecatan PNS yang terbukti korupsi. Kemendagri meminta para kepala daerah segera melaksanakan SKB.
478 PNS yang terlibat korupsi telah dipecat. Sanksi itu dijatuhkan per tanggal 29 Januari dengan rincian 49 PNS dari kementerian dan lembaga dan 429 PNS daerah.