
Perhatikan! PNS Dilarang Cuti dan Bepergian saat Libur Maulid Nabi
PNS dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021 atau pada masa libur Maulid Nabi.
PNS dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021 atau pada masa libur Maulid Nabi.
PNS dilarang bepergian ke luar daerah mulai tanggal 1 April-4 April 2021. Ini fakta yang harus diketahui.
Pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang liburan selama Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.
Pelaksanaan PPKM Mikro diperpanjang 9-22 Maret 2021. Kebijakan pelarangan bepergian ke luar daerah bagi PNS-pegawai BUMN juga diteruskan.
Pegawai ASN atau PNS dilarang keluar kota selama masa libur panjang memperingati Tahun Baru Imlek akhir pekan lalu.
Pegawai mengeluarkan Larangan keluar kota bagi para pegawai ASN atau PNS selama libur panjang Imlek.
Pemerintah menetapkan larangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek ini.
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bakal terus dilarang liburan keluar kota di masa libur panjang lainnya selama pandemi COVID-19.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilarang bepergian keluar kota selama libur panjang memperingati tahun baru Imlek.
Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek yang jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021.