
Nekat Plesiran ke Luar Negeri saat Pandemi, PNS Bisa Dipecat!
Pegawai negeri sipil (PNS) alias ASN dan keluarganya dilarang untuk plesiran ke luar negeri selama pandemi COVID-19. Bagi yang melanggar bisa dipecat.
Pegawai negeri sipil (PNS) alias ASN dan keluarganya dilarang untuk plesiran ke luar negeri selama pandemi COVID-19. Bagi yang melanggar bisa dipecat.
Pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang liburan selama Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.