
Ada PNS yang Boleh Cuti dan Bepergian saat Nataru, Siapa Tuh?
Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang mengambil cuti pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang mengambil cuti pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang mengambil cuti pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kementerian PANRB menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilarang cuti dan berpergian ke luar kota pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tetap menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah.
Bupati Majalengka Karna Sobahi mempunyai senjata khusus untuk mencegah para ASN agar tidak mengambil cuti maupun bepergian ke luar kota saat libur Nataru.
Pemerintah melarang PNS cuti dan bepergian saat PPKM level 3 selama libur Natal & Tahun Baru (Nataru), berlaku mulai 20 Desember-2 Januari 2021.
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pemerintah akan menerapkan aturan PPKM Level 3 khusus Nataru. Pada periode ini, PNS dilarang cuti.
Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru yakni pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
PNS dilarang bepergian ke luar kota saat hari libur nasional tepatnya dalam memperingati Hari Maulid Nabi.