
3 Fakta PNS Dilarang Plesiran ke Luar Negeri, Ancamannya Dipecat
Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan keluarganya dilarang untuk plesiran ke luar negeri selama pandemi COVID-19.
Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan keluarganya dilarang untuk plesiran ke luar negeri selama pandemi COVID-19.
Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi melarang PNS atau ASN untuk keluar negeri selama masa pandemi COVID-19.
Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi melarang PNS atau ASN untuk keluar negeri selama masa pandemi COVID-19.
Pegawai negeri sipil (PNS) alias ASN dan keluarganya dilarang untuk plesiran ke luar negeri selama pandemi COVID-19. Bagi yang melanggar bisa dipecat.
Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang mengambil cuti pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kementerian PANRB menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilarang cuti dan berpergian ke luar kota pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru yakni pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Jika terbukti melanggar aturan tersebut, maka PNS yang bersangkutan harus siap-siap menerima sanksi dari mulai pemotongan tukin hingga pemecatan.
KemenPAN-RB melarang PNS atau Aparatur Sipil Negara bepergian ke luar kota dan cuti pada masa libur nasional sepanjang tahun 2021.
PNS dilarang bepergian ke luar kota saat hari libur nasional tepatnya dalam memperingati Hari Maulid Nabi.