detikNewsSelasa, 30 Mar 2021 16:42 WIB
Jaksa Tepis Eksepsi Eks Ketum FPI dkk: Faktanya Kerumunan Nikahan Putri HRS
Jaksa menilai eksepsi eks Ketum FPI, Ahmad Shabri Lubis, dkk cenderung mengaburkan fakta. Kenapa?
detikNewsSelasa, 30 Mar 2021 16:42 WIB
Jaksa menilai eksepsi eks Ketum FPI, Ahmad Shabri Lubis, dkk cenderung mengaburkan fakta. Kenapa?
detikNewsSelasa, 30 Mar 2021 15:07 WIB
Hakim mengatakan akan memutus eksepsi Habib Rizieq pada sidang putusan sela. Majelis hakim akan menggelar sidang putusan sela pada 6 April 2021.
detikNewsSelasa, 30 Mar 2021 14:50 WIB
"Bahwa alasan yang dikemukakan terdakwa kami anggap hanya penggiringan sebuah opini yang mengada-ada, berlebihan, dan tidak berdasa," ujar jaksa.
detikNewsSelasa, 30 Mar 2021 14:19 WIB
"Saya punya keluarga sudah mendapatkan izin 3 sampai 5 orang untuk bisa hadir dalam ruang sidang ini, keluarga saya sudah hadir dari pagi dihalangi," kata HRS.
detikNewsSelasa, 30 Mar 2021 13:52 WIB
"Di Pasal 156 itu, walaupun hanya 1 kata ditambah di sini, nanti minta lagi, tambah panjang, akhirnya kami tambah salah lagi. Tolong dimengerti," kata hakim.
detikNewsSelasa, 30 Mar 2021 13:36 WIB
Hari ini persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Anjing pelacak (K-9) pun disiagakan.
detikNewsSelasa, 30 Mar 2021 13:22 WIB
"Tadi jaksa malah melempar (tanggapan) bahwa banyak isinya baper dan tersinggung dengan kata-kata pandir, dungu, dan zalim," ujar Aziz.
detikNewsSelasa, 30 Mar 2021 13:00 WIB
"Seorang tokoh agama yang mengaku imam besar dengan kata-kata biadab, tidak beradab, keterbelakangan intelektual, pandir, dan seterusnya," kata jaksa.
detikNewsSelasa, 30 Mar 2021 11:58 WIB
Jaksa menepis tudingan tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) mengenai kriminalisasi kliennya termasuk dalam bagian operasi intelijen skala besar. Seperti apa?
detikNewsSelasa, 30 Mar 2021 11:50 WIB
Jaksa penuntut umum menilai eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq berlebihan dan mendramatisir. Jaksa mengatakan keberatan Habib Rizieq tidak berdasar.