
Anung Al Hamat dan Zain An Najah Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Terorisme
Terdakwa kasus terorisme Anung Al Hamat divonis 3 tahun penjara. Selain Anung Al Hamat, Ahmad Zain An Najah juga divonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme.
Terdakwa kasus terorisme Anung Al Hamat divonis 3 tahun penjara. Selain Anung Al Hamat, Ahmad Zain An Najah juga divonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme.
Farid Ahmad Okbah divonis 3 tahun penjara. Farid dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Tituna mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaktim. Dirinya tidak terima karena ditahan atas utang-piutang dirinya dengan seorang aparat penegak hukum.
Koordinator tim kuasa hukum Farid Okbah, Ismar Syafruddin menyakini kliennya bukan seorang teroris maupun anggota jaringan Jamaah Islamiah (JI).
Farid Ahmad Okbah dituntut 3 tahun bui terkait kasus tindak pidana terorisme. Pengacara Farid, Ismar Syafruddin, menilai tuntutan JPU lemah dan tak terbukti.
Farid Ahmad Okbah dituntut pidana penjara selama 3 tahun di kasus terorisme. Jaksa mengungkap salah satu hal yang memberatkan adalah tidak menyesali perbuatan.
JPU menuntut terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan hukuman 3 tahun bui. JPU menilai Farid telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Farid Okbah dituntut 3 tahun penjara atas dakwaan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang terdakwa kasus terorisme, Farid Ahmad Okbah. Sidang digelar secara tertutup.
Sejumlah pengacara protes tidak bisa mendampingi terdakwa kasus terorisme. Termasuk pengamanan Densus 88 bersenjata lengkap. Apa penjelasan PN Jaktim?