
Alasan Massa Geruduk PN Jaktim: Jaksa Sebut HRS 'Imam Besar Isapan Jempol'
Pendukung HRS menyebut hinaan jaksa ke Habib Rizieq soal 'imam besar isapan jempol' menjadi alasan untuk menggeruduk PN Jaktim pada sidang vonis hari ini.
Pendukung HRS menyebut hinaan jaksa ke Habib Rizieq soal 'imam besar isapan jempol' menjadi alasan untuk menggeruduk PN Jaktim pada sidang vonis hari ini.
"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden, dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," tutur hakim memberi opsi.
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran terkait hasil tes swab di RS Ummi. Dia lalu memekikkan takbir.
Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) 4 tahun penjara. Hakim meyakini Rizieq menyiarkan kabar bohong.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab RS Ummi. Apa saja pertimbangan hakim?
Habib Rizieq Shihab menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara. Rizieq pun menyatakan banding.
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong.
Massa simpatisan Habib Rizieq hendak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun massa dicegat blokade polisi. Begini penampakannya.
Kericuhan terjadi di dekat lokasi sidang vonis Habib Rizieq di PN Jakarta Timur. Polisi yang mengamankan kericuhan itu sempat menembakkan gas air mata.
Massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) ricuh dengan polisi di flyover Stasiun Klender. Meski begitu, sidang pembacaan vonis Habib Rizieq tetap dimulai.