
Fadli Zon: Vonis 4 Tahun Bui untuk Habib Rizieq Menggelikan
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis tersebut tidak adil bila dibandingkan dengan vonis perkara pidana korupsi lainnya yang divonis sama.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis tersebut tidak adil bila dibandingkan dengan vonis perkara pidana korupsi lainnya yang divonis sama.
"Sudah pulang sore kemarin, alhamdulillah," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Polisi telah memulangkan ratusan simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang diamankan saat hendak melakukan aksi di PN Jaktim Kamis kemarin.
Sidang vonis Habib Rizieq sempat diwarnai kehadiran massa di depan PN Jaktim. Massa marah lantaran ungkapan jaksa soal 'imam besar hanya isapan jempol'.
Salah satu opsi yang disampaikan hakim kepada terdakwa Habib Rizieq itu adalah hak mengajukan grasi apabila terdakwa menerima putusan. Apa kata MA?
Hakim sempat memberi 3 opsi terhadap Habib Rizieq usai membacakan vonisnya, salah satunya soal grasi apabila menerima putusan. Bagaimana aturan soal grasi?
Setelah mendengar vonis 4 tahun penjara, Habib Rizieq akan mengajukan banding. Habib Rizieq lalu meminta pengacaranya melawan terus.
Massa pendukung HRS di luar PN Jaktim perlahan membubarkan diri. Mereka bubar setelah sempat berkerumun di dua titik sekitar flyover dekat Stasiun Klender Baru.
Majelis hakim PN Jaktim menawarkan opsi grasi ke menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas. Hanif pun memilih opsi banding.
Hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi. Berikut ini kilas balik kasusnya.