
Jaksa Tepis Klaim Munarman soal Jadi Target Operasi di Kasus Terorisme
Munarman dalam eksepsinya menyebut kasus terorisme yang didakwakan ke dia adalah fitnah untuk menutupi peristiwa Km 50.
Munarman dalam eksepsinya menyebut kasus terorisme yang didakwakan ke dia adalah fitnah untuk menutupi peristiwa Km 50.
Ternyata kasus tersebut sebenarnya telah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakrta Timur (PN Jaktim).
Mantan Sekum FPI, Munarman, menyampaikan banyak hal dalam sidang pembacaan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12) kemarin.
Munarman memajang fotonya KPK Firli Bahuri dan Tito Karnavian di sidang eksepsi. Munarman mengatakan pemajangan foto itu sebagai bukti dirinya bukan teroris.
Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman, dalam nota keberatannya membantah terlibat dalam aksi terorisme.
Mantan Sekum FPI, Munarman, mengungkit Aksi 212. Munarman menyatakan, kalau benar ia teroris, maka pejabat yang hadir dalam acara tersebut sudah tiada.
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum bahwa ia terlibat dalam kasus terorisme.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa dugaan tindak pidana terorisme, Munarman.
Munarman dalam nota keberatan menyinggung aksi 212 pada Desember 2016, saat dia menjadi korlap. Dia menegaskan, jika dirinya teroris, aksi itu tidak akan aman.
Mantan Sekum FPI Munarman meminta majelis hakim membebaskan dia dari dakwaan jaksa terkait kasus terorisme. Munarman menilai dakwaan jaksa tidak jelas.