detikFinanceSelasa, 22 Agu 2023 11:54 WIB
Kreditur Garuda Minta Batalkan Perdamaian, tapi Ditolak Pengadilan
PN Jakpus menyatakan tidak dapat menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Greylag Entities terkait perkara dengan Garuda Indonesia.











































