Hotel Shangri-La Resort & Spa, The Maj Nusa Dua, Bali tengah menjadi sorotan. Hal itu karena pengembang hotel tersebut, PT Narendra Interpacific Indonesia digugat secara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Tatamulia Nusantara Indah, PT Mahkota Andalan Sakti, dan UD Sinar Jaya Kaca. Adapun, PT Tatamulia Nusantara Indah merupakan kontraktor pembangunan struktur maupun arsitektur/finisihing Hotel Shangri-La Resort & Spa, The Maj Nusa Dua, Bali.
Hotel Shangri-La Resort & Spa, The Maj Nusa Dua dibangun di atas tanah Bali National Golf Nusa Dua milik Gita Wirjawan, yang disewa dari Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki spesialisasi dalam pengembangan dan pengelolaan kompleks pariwisata terintegrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Gita Wirjawan merupakan Presiden Komisaris PT Narendra Interpacific Indonesia dan tercatat juga bertanda tangan sebagai saksi dalam perjanjian kerja sama antara Tatamulia dan Narendra.
Adapun, gugatan itu dilayangkan karena perusahaan milik Gita Wirjawan itu belum membayar honor kontraktor senilai Rp 76,664 miliar. Sidang pertama telah dilakukan pada Jumat, 14 Juli 2023.
"Klien kami dan masih menunggu jawaban Debitur," ujar Frank Alexander Hutapea, Kuasa Hukum PT Tatamulia Nusantara Indah, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (17/7/2023).
Pihaknya mengungkapkan, Narendra sudah menunggak utang honor kontraktor sejak 31 Desember 2018 dan hingga saat ini tidak ada pelunasan yang dilakukan. Frank menyebut, pihak Narendra selalu menghindar ketika diajak bertemu.
"Mohon dicek apa benar untuk sewa tanah lapangan golf dimana ada Hotel Shangri-La tersebut juga masih menunggak kepada ITDC sebagai pemilik tanah?," tutupnya.
(zlf/zlf)