
Jangan Kaget! Pajak Mobil Listrik Mercedes-Benz EQB Nggak Sampai Rp 150 Ribu
Kehadiran insentif dari pemerintah, membuat mobil listrik Mercedes-Benz EQB tak dikenakanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan hanya perlu membayar SWDKLLJ.
Kehadiran insentif dari pemerintah, membuat mobil listrik Mercedes-Benz EQB tak dikenakanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan hanya perlu membayar SWDKLLJ.
Ada kendaraan listrik yang dikecualikan mendapat relaksasi PKB dan BBNKB nol persen. Simak yuk!