detikFinanceSenin, 20 Nov 2023 11:44 WIB
OJK Ungkap Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap praktik fintech P2P Lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.












































