
Politik Uang Diungkap MK di Pilkada Barito Utara
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi dua pasangan Pilbup Barito Utara 2024. Keduanya didiskualifikasi setelah terbukti melakukan politik uang.
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi dua pasangan Pilbup Barito Utara 2024. Keduanya didiskualifikasi setelah terbukti melakukan politik uang.
Literasi bukan hanya soal kemampuan mengenal huruf dan kata, tapi juga mencakup kapasitas berpikir kritis, dan memahami informasi secara mendalam.
Bawaslu RI membantah tuduhan dugaan pembiaran politik uang di Pilkada Barito Utara, yang mengakibatkan 2 pasangan calon didiskualifikasi oleh MK.
MK mendiskualifikasi dua pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 karena melakukan politik uang.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengusulkan adanya sistem ad hoc di kepanitiaan KPU di daerah.
KPU menilai idealnya anggaran pilkada berasal dari APBN. KPU mengungkapkan sulitnya lobi-lobi pencarian dana Pilkada 2024 dari APBD.
"Jadi memang ada respons seperti itu dan kita tunggu saja nanti bagaimana opsi-opsi yang diberikan dari pemerintah dan juga dari DPR seperti apa," kata Dede.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usulkan jeda dua tahun antara Pilpres dan Pilkada untuk memudahkan persiapan penyelenggara dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Dia mengatakan pihaknya mengusulkan agar Pemilu 2029 berskala nasional lebih dulu dilaksanakan.
"Seberat apapun, putusan DKPP tidak akan mengubah hasil Pilkada, itu yang harus dipahami semuanya," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito.