
Banding Jaksa Dikabulkan, Legislator Pasangkayu Paris Divonis 3 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi Sulbar mengabulkan banding JPU, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada anggota DPRD Paris Balinono.
Pengadilan Tinggi Sulbar mengabulkan banding JPU, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada anggota DPRD Paris Balinono.
Anggota DPRD Pasangkayu Paris Balinono telah menjalani sidang vonis sebagai terdakwa kasus money politic. Paris divonis hukuman 3 bulan penjara.
Camat Kalumpang, Bram Tosilo, dilaporkan ke Bawaslu Sulbar karena diduga mendukung paslon Pilkada. Kasus sebelumnya disetop Gakkumdu Mamuju karena kurang bukti.
Bawaslu menghentikan penyelidikan kasus Camat Kalumpang, Bram Tosilo, karena bukti tidak memenuhi syarat. Namun, pelanggaran netralitas ASN tetap dilanjutkan.
Sebanyak 17 ASN Pemkab Mamuju diadukan ke BKN karena dugaan pelanggaran netralitas, termasuk Sekda H Suaib. Pelanggaran meliputi dukungan politik di medsos.
Anggota DPRD Pasangkayu, Paris Balinono, ditetapkan tersangka praktik politik uang saat kampanye Pilgub 2024.
Camat Kalumpang, Bram Tosilo, heboh di medsos dukung paslon Pilbup dan Pilgub Sulbar 2024. Bawaslu Mamuju telusuri dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mendaftar di Pilgub Sulbar. Prof Husain Syam dan Enny Anggraini Anwar jadi paslon keempat yang optimis menang.
DPP Partai Gerindra resmi mengusung pasangan ABM-Arwan di Pilgub Sulbar 2024, setelah Golkar. ABM optimis dengan dukungan dan survei elektabilitas tinggi.
Sekda Mamuju, Suaib, tertangkap kamera ikut rombongan massa menyambut bacalon gubernur Sulbar. Bawaslu Mamuju menelusuri video tersebut.