Legislator Pasangkayu Bagi Duit di Kampanye Paslon Pilgub Jadi Tersangka

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Legislator Pasangkayu Bagi Duit di Kampanye Paslon Pilgub Jadi Tersangka

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 28 Okt 2024 12:36 WIB
Kantor Bawaslu Pasangkayu.
Kantor Bawaslu Pasangkayu. Foto: (dok. istimewa)
Pasangkayu -

Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Paris Balinono alias PB ditetapkan tersangka usai tertangkap kamera Panwascam membagi-bagikan uang di kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Pilgub Sulbar 2024. Paris diduga melakukan praktik money politic atau politik uang.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Adrian Batubara kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Adrian mengatakan pihaknya telah memeriksa Paris Balinono dan sejumlah saksi setelah kasus itu naik penyidikan. Pihaknya pun menetapkan Paris jadi tersangka setelah alat bukti terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh, Adrian menyebut berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Pihaknya pun telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu.

"Sudah P21 itu (kasus Paris Balinono)," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Paris Balinono tertangkap kamera Panwascam membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye terbatas paslon Pilgub, Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM) di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu pada Selasa (8/10). Paris disebut membagikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada 300 peserta.

"Jadi menurut hasil pengawasan Panwascam, uang itu ada dalam amplop, yang berisi 1 lembar pecahan Rp 50 ribu kepada kurang lebih 300 orang," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan saat dihubungi detikcom, Senin (14/10).

Dia menjelaskan saat kejadian, Panwascam yang berada di lokasi sudah mencoba mencegah aksi Paris Balinono yang membagi-bagikan uang. Hanya saja kata dia, massa di lokasi berkerumun dan saling berebutan menerima amplop.

"Akhirnya Panwascam hanya bisa video saja kejadian itu," tuturnya.




(asm/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads