
Kasus Korupsi Jiwasraya, Terdakwa Pieter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara
Pieter Rasiman dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Asuransi Jiwasraya.
Pieter Rasiman dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Asuransi Jiwasraya.
Direktur PT Himalaya Energi Perkasa, Pieter Rasiman, dituntut jaksa 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
ejagung melimpahkan tahap II berkas dan barang bukti tersangka Pieter Rasiman terkait kasus korupsi Jiwasraya. Pieter Rasiman akan segera disidang.