
Kejagung Bantah Tak Profesional Meski Dakwaan 13 MI Jiwasraya Dibatalkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dakwaan yang disusun telah profesional dan cermat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dakwaan yang disusun telah profesional dan cermat.
"Ya ini indikator jaksanya tidak profesional, karena tidak jeli memisahkan antara pelaku satu perkara dengan perkara lainnya," kata Abdul Fickar.
Pieter Rasiman dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Asuransi Jiwasraya.
Jaksa mengatakan perbuatan ke-13 tersangka korporasi tersebut telah merugikan negara sebesar Rp Rp 12,157 triliun.
Jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap 6 terdakwa kasus Jiwasraya. Banding tersebut dilakukan agar terdakwa tak keluar tahanan.
"Kenapa uang kita nggak diselamatin, kita punya hak yang sama kita bayar pajak. Kami nasabah murni, kami nggak bohong, ini uang kami," ucap salah satu nasabah.
Terdakwa Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan TPPU.
Benny Tjokrosaputro menyebut sejumlah nama di nota pembelaan atau pleidoinya. Salah satunya dia sebut sebagai petinggi BPK berinisial AJP.
Masinton berharap vonis hakim untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat mampu memberi efek jera. Masinton berharap aset kedua terdakwa dirampas.
Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokro, dituntut bui seumur hidup dan denda Rp 5 M. Benny keberatan dan menyebut dirinya sebagai korban konspirasi.