
Pelaku Perusakan 32 Nisan di Pemakaman Sukodono Sidoarjo Jadi Tersangka
Perusak nisan makam di Sukodono, Sidoarjo ditetapkan menjadi tersangka. Pria yang merupakan pengurus makam itu terancam penjara 2 tahun 8 bulan.
Perusak nisan makam di Sukodono, Sidoarjo ditetapkan menjadi tersangka. Pria yang merupakan pengurus makam itu terancam penjara 2 tahun 8 bulan.
HO (50), perusak 32 batu nisan makam di TPU Dusun Besuk, Desa Sambungrejo, Sukodono, Sidoarjo akhirnya dilaporkan ke polisi. Proses hukum kini menantinya.
HO (50), Pengurus makam telah mengakui telah merusak nisan. Ini karena ia kecewa banyak makam yang dikijing.
Pelaku perusakan nisan di TPU Dusun Besuk, Desa Sambungrejo, Sukodono, Sidoarjo ternyata pengurus makam. Pelaku berinisial HO (50).
Puluhan batu nisan di TPU Dusun Besuk, Desa Sambungrejo, Sukodono, Sidoarjo dirusak orang tak dikenal. Batu nisan yang dirusak sekitar 32.
Puluhan batu nisan di TPU di Dusun Besuk, Desa Sumberejo, Sukodono, Sidoarjo dirusak orang tak dikenal. Polisi kini turun tangan menyelidikinya.