detikJabarSelasa, 14 Mar 2023 16:15 WIB Hakim Vonis Bebas Perusak Lahan Warga di Bandung Majelis membebaskan warga berinisial HS yang didakwa merusak tembok milik seorang warga bernama Norman Miguna. Namun hakim menyatakan terdakwa terbukti merusak.