
Meski Diwarnai Interupsi, DPR Tetap Sahkan Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang
DPR RI sahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).
DPR RI sahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).
Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi menolak Perpu nomor 2 tentang Ciptaker di depan gedung DPR. Mereka mengancam akan mogok nasional.
Hakim konstitusi Wahiduddin Adams memberikan isyarat menolak gugatan Perppu Ciptaker itu karena MK belum pernah mengabulkan uji formil perppu.
Presiden Jokowi telah memilih bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.
Kurang dari dua tahun sejak ditidurkan sekejap oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena inkonstitusional bersyarat, kini UU Cipta Kerja kembali bangkit lewat Perpu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin.