
Ketua MK dan 2 Hakim Setujui Pejabat Kebal Hukum di Perppu Corona
MK mengabulkan judicial review terkait Perppu Corona dengan alasan tidak ada pejabat negara yang kebal hukum di kala pandemi. Namun putusan itu tidak bulat.
MK mengabulkan judicial review terkait Perppu Corona dengan alasan tidak ada pejabat negara yang kebal hukum di kala pandemi. Namun putusan itu tidak bulat.
MK memutuskan tidak ada pejabat kebal hukum dan tidak bisa berdalih pandemi COVID dalam mengelola keuangan negara. Apa alasan MK?
"Perlu upaya penyelamatan masyarakat yang harus dilakukan secara cepat dengan penyiapan bantuan biaya kesehatan dan dukungan bantuan sosial," urai Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Sri Mulyani mengatakan penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan bentuk negara hadir untuk melindungi penduduknya.
Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung mengatakan saat ini menangani 7 gugatan terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Hakim mempertanyakan keaslian tanda tangan pemohon serta meminta informasi benar-tidaknya terdapat pihak yang membuat guratan-guratan tanda tangan.
"Aku sudah memperkirakan hal ini sejak Perppu disahkan jadi UU, maka aku sudah mengajukan pembatalan UU No 2 tahun 2020," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
MK tidak menerima gugatan Amien Rais dkk soal Perppu Corona. Sebab, Perppu itu dianggap telah diubah menjadi UU sehingga objek menjadi hilang secara hukum.
Tiga anak buah Presiden Jokowi turun gunung setelah Perppu Corona digugat masyarakat. Tiga anak buah Jokowi jelaskan langsung terkait pengesahan Perppu Corona.