
Keppres Resmi Diteken Jokowi, Pimpinan KPK Menjabat sampai 20 Desember 2024
Jokowi menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Keppres tersebut diterbitkan pada 24 November 2023.
Jokowi menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Keppres tersebut diterbitkan pada 24 November 2023.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan MAKI. Artinya, jabatan pimpinan KPK ini tetap diperpanjang menjadi lima tahun.
Menko Polhukam Mahfud Md siang ini akan menghadap Presiden Jokowi di Istana Presiden untuk membahas putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.
MK memperpanjang masa periode kepemimpinan KPK dari 4 tahun jadi 5 tahun menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah komentar pun muncul dari berbagai pihak.
Mahfud Md berkomentar terkait putusan MK perpanjang pimpinan KPK jadi 5 tahun. Kali ini, ia mengaku masih mempelajari dan tak ada politisasi.
Putusan MK soal penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 memicu polemik. Kritik dan kesedihan mengiringi putusan tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dinilai politis. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menilai pendapat itu berlebihan.