Menko Polhukam Mahfud Md berkomentar terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Kali ini, ia mengaku masih mempelajari putusan tersebut.
"Kita masih pelajari semua kemungkinan yang terbaik. Karena putusan itu membuka beberapa kemungkinan yang tidak tunggal seperti biasanya," kata Mahfud Md saat di Pamekasan, Sabtu (27/5/2023).
"Biasanya kan ada UU berlaku lebih cepat tapi berlaku surut juga ada. Misalnya yang berlaku sesudah masa berikutnya itu UU untuk pidana itu berlaku 3 tahun yang akan datang," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud lalu menyinggung Nurul Ghufron yang sempat mendaftar KPK. Saat itu Ghufron berusia di bawah 50 yang saat itu harus mengikuti UU saat mendaftar
"Kemudian dulu tentang KPK sesudah lahir UU No 19 ada perubahan syarat umur calon KPK dulu 50 tahun minimal. Tapi pada waktu itu Pak Ghufron mendaftar belum 50 tahun maka diperlakukan UU saat mendaftar. Tidak langsung berlaku seketika itu," terangnya.
"Yang sekarang juga sama. Kalau nomor satu yang sudah pasti Pak Ghufron boleh mencalonkan diri lagi. Tapi apakah yang sekarang ini akan diperpanjang atau tidak opsinya masih dua dan sama-sama ada logika hukumnya," sambungnya.
Meski demikian, Mahfud mengaskan akan mencari solusi yang terbaik terkait putusan MK meski ada beda tafsir soal kapan berlakunya putusan MK. Ia menjamin jalan keluar yang masih dipelajarinya adalah yang terbaik dan bebas dari politisasi.
Tapi ada yang juga menyebut putusan MK itu berlaku begitu diputuskan itu ada juga. Tapi ada juga putusan MK berlaku beberapa tahun kemudian seperti UU KPK yang pertama dulu. Untuk UU agar dibentuk KPK di seluruh daerah dulu tak langsung berlaku tapi diberi waktu 2 tahun kemudian.
"Nah yang ini juga bisa ditafsirkan berganda seperti itu. Nanti kita cari yang terbaik bagi Indonesia dan tidak akan ada politisasi, akan dicari yang terbaik," tandas Mahfud Md.
Penjelasan Jubir MK
Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai pimpinan KPK saat ini.
"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5).
Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.
"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," katanya.
Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK ini," tuturnya.
(abq/iwd)