
Gugatan MAKI Tak Diterima, MK Tetap Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan MAKI. Artinya, jabatan pimpinan KPK ini tetap diperpanjang menjadi lima tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan MAKI. Artinya, jabatan pimpinan KPK ini tetap diperpanjang menjadi lima tahun.
MK memperpanjang masa periode kepemimpinan KPK dari 4 tahun jadi 5 tahun menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah komentar pun muncul dari berbagai pihak.