
Jadi Tersangka, Terapis yang Nikahi Gadis 12 Tahun di Sulsel Tidak Ditahan
Polisi tidak menahan Baharuddin (44), tersangka kasus persetubuhan anak yang menikahi gadis 12 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Polisi tidak menahan Baharuddin (44), tersangka kasus persetubuhan anak yang menikahi gadis 12 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pernikahan seorang terapis bernama Baharuddin (44) dengan gadis berusia 12 tahun di Pinrang, Sulsel, NS, ternyata tidak didasari hubungan suka sama suka.
NS, seorang gadis 12 tahun di Pinrang, Sulsel, yang diperkosa ayah tirinya, ternyata dipaksa menikah dengan Baharuddin (44), terapis asal Kota Makassar.
Kasus pernikahan di bawah umur di Pinrang sampai pada babak baru. Polisi menetapkan Baharuddin (44), seorang terapis asal Kota Makassar, sebagai tersangka.
Baharuddin (44), seorang yang menikahi gadis usia 12 tahun, NS (12) korban pemerkosaan ayah tiri di Pinrang ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi bakal gelar perkara kasus pernikahan gadis berusia 12 tahun di Pinrang, Sulsel, besok, untuk menentukan apakah ada tersangka atau tidak.
Polisi mengejar tersangka yang menikahkan NF (12) dengan seorang terapis B (44), usai aksi pencabulan ayah tiri kepada NF.
Hati B (44) ambyar. Belum sebulan menikah, begitu banyak fakta-fakta mengejutkan soal istri sirinya. B berencana mengakhiri pernikahannya dengan NS.
"Besok akan diumumkan usai gelar perkara, sudah ada titik terang dari penyidikan ini," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya.
P2TPA Pemprov Sulsel akan mengirim psikiater untuk memulihkan psikologis gadis 12 tahun di Pinrang yang diperkosa ayah tiri dan dinikahi terapis pijat.