
Skripsi, Joki, Korupsi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 menjadi angin segar bagi pemberantasan korupsi di kampus, dan memberi keleluasaan kampus menentukan kelulusan mahasiswa.
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 menjadi angin segar bagi pemberantasan korupsi di kampus, dan memberi keleluasaan kampus menentukan kelulusan mahasiswa.
Penghapusan kewajiban skripsi sebagai syarat meluluskan mahasiswa S1 dan D4 harus disikapi secara elegan, misalnya dengan membentuk mahasiswa praktisi.
Pentingnya mempertimbangkan kebutuhan dan keunikan setiap mahasiswa, terutama dalam menghadapi perubahan yang begitu cepat, tidak dapat diabaikan.
Saat ini tidak bisa tergesa-gesa menerapkan kebijakan aturan tersebut. Perlu tahapan dari level kementerian, universitas, dan level program studi.
Ditjen Diktiristek mengungkap, kini perguruan tinggi diberi kewenangan menetapkan masa studi maksimal. Apakah mahasiswa boleh lulus sampai waktu tak terbatas?
Ditjen Diktiristek meluruskan mispersepsi mengenai kabar skripsi tidak lagi dipakai sebagai syarat kelulusan. Seperti ini penjelasan mereka.
Rektor UGM angkat bicara terkait mahasiswa tidak wajib skripsi. Bagaimana pendapatnya?