Mahasiswa Abadi Hati-hati! Kampus Kini Bisa Tetapkan Masa Studi Maksimal

ADVERTISEMENT

Mahasiswa Abadi Hati-hati! Kampus Kini Bisa Tetapkan Masa Studi Maksimal

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 06 Sep 2023 15:00 WIB
Ilustrasi wisuda
Foto: Elly from Pixabay
Jakarta -

Belum lama Kemendikbdursitek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu pokok di dalamnya mencakup Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)

Standar yang baru tersebut tidak memuat terminologi masa studi. Kemendikbudristek sekarang menggunakan terminologi masa tempuh kurikulum.

Selama ini masa tempuh studi program sarjana misalnya, selalu disebutkan 8 semester dengan masa studi 4 hingga 7 tahun. Sementara, masa tempuh kurikulum adalah 2 semester untuk 1 tahun akademik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, di dalam standar pendidikan tinggi ini yang kita set adalah masa tempuh kurikulum. Misalnya dalam program sarjana, maka masa tempuh kurikulumnya didesain untuk 8 semester. Tapi di SN Dikti ini tidak kemudian menetapkan berapa masa studi paling lama," ungkap Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie melalui Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 secara daring melalui YouTube Ditjen Diktiristek (6/9/2023).

Lantas, apakah kemudian mahasiswa boleh lulus kapan saja tanpa batas waktu?

ADVERTISEMENT

Mahasiswa Boleh Lulus Tanpa Batas Waktu?

Tjitjik menuturkan, masa studi maksimal untuk para mahasiswa, kini ketetapannya diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing.

"Dalam Permendikbudristek ini kami tidak mengatur terkait dengan masa studi, tetapi yang diatur adalah masa tempuh kurikulum. Kemudian dengan masa tempuh ini apakah mahasiswa boleh sampai kapan pun lulus? Nah, kewenangan itu diberikan kepada perguruan tinggi," jelas Tjitjik.

Dia memaparkan, misalnya suatu perguruan tinggi selama ini sudah memiliki rerata masa studi maksimal 5 tahun. Maka, kampus yang bersangkutan dapat menentukan masa tempuh kurikulum 8 semester untuk program sarjananya dibatasi dengan masa studi maksimal 6 tahun.

"Atau untuk perguruan tinggi Y, mereka hanya menentukan masa studinya maksimum 5 tahun, ya disilakan. Atau untuk perguruan tinggi Z masa studinya paling lambat 7 tahun, ya dipersilakan," ujar Tjitjik.

"Yang kita atur adalah masa tempuh kurikulum," tegasnya lagi.




(nah/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads