
Puspeka: Sekolah Wajib Pastikan Pencegahan Kekerasan, Didukung Ortu & Masyarakat
Sekolah wajib memastikan upaya pencegahan kekerasan sesuai Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 dengan pelibatan orang tua dan masyarakat. Begini penjelasannya.
Sekolah wajib memastikan upaya pencegahan kekerasan sesuai Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 dengan pelibatan orang tua dan masyarakat. Begini penjelasannya.
Mencegah kekerasan siswa, muncul desakan percepatan sosialisasi & pelatihan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023. Pihak Puspeka Kemendikbudristek merespons.