
Apakah Penulisan Nama di KTP Boleh Disingkat? Simak Ketentuannya!
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu jenis dokumen kependudukan. Aturan penulisan nama di KTP diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu jenis dokumen kependudukan. Aturan penulisan nama di KTP diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Aturan nama seseorang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
Aturan pencatatan atau penulisan nama penduduk pada dokumen kependudukan yang benar sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2023.
Dia mengatakan tak akan mengubah nama 4 anaknya meski ada aturan Mendagri soal larangan nama untuk disingkat dan tidak boleh menggunakan satu huruf.
Permendagri 73 Tahun 2022 telah dirilis oleh pemerintah terkait pencatatan nama seseorang di Dokumen Kependudukan, seperti KTP dan KK. Berikut informasinya.