
Apakah Penulisan Nama di KTP Boleh Disingkat? Simak Ketentuannya!
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu jenis dokumen kependudukan. Aturan penulisan nama di KTP diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu jenis dokumen kependudukan. Aturan penulisan nama di KTP diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Aturan baru KTP terkait pencatatan nama telah diterbitkan. Ada beberapa hal yang perlu diketahui soal aturan baru KTP, termasuk soal panjang-pendeknya nama.
Kemendagri mengeluarkan aturan terkait penulisan nama di KTP. Hal itu guna menghindari nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini pada anak.