
Orang Tua Wajib Tahu! Nama Minimal 2 Kata, Ini Penjelasan Kemendagri
Berdasarkan keterangan dari Dukcapil Kemendagri, nama seseorang minimal dua kata. Selain itu, tidak menggunakan angka dan tanda baca.
Berdasarkan keterangan dari Dukcapil Kemendagri, nama seseorang minimal dua kata. Selain itu, tidak menggunakan angka dan tanda baca.
Nama anak tidak boleh pakai angka atau simbol. Simak aturan resmi pencatatan nama di dokumen kependudukan menurut Permendagri terbaru.
Nama anak satu kata, boleh atau tidak? Simak aturan pencatatan nama menurut Permendagri 73 Tahun 2022 dan ketentuan lengkapnya di sini.
Dukcapil Kemendagri mengungkap nama terpanjang di Indonesia, mencapai 70 karakter. Aturan menyebut maksimal 60 karakter untuk nama resmi.
Aturan nama seseorang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
Selama ini, Rey Mbayang ternyata hanya nama panggungnya saja. Tidak banyak yang tahu nama asli dari suami Dinda Hauw itu.
Permendagri 73 Tahun 2022 telah dirilis oleh pemerintah terkait pencatatan nama seseorang di Dokumen Kependudukan, seperti KTP dan KK. Berikut informasinya.
Pemerintah mengatur pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan beragam syarat. Namun, bagaimana bila masyarakat tidak mengindahkan aturan itu?
Mendagri Tito Karnavian meneken aturan terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan. Dalam aturan melarang nama disingkat dan tidak boleh satu huruf.