
Wajib Tahu! Ini Hak dan Kewajiban Pengguna Pinjol
Artikel ini menjelaskan hak dan kewajiban nasabah fintech, terutama di industri pinjaman online. Pahami sebelum menggunakan layanan untuk menghindari risiko.
Artikel ini menjelaskan hak dan kewajiban nasabah fintech, terutama di industri pinjaman online. Pahami sebelum menggunakan layanan untuk menghindari risiko.
Di Indonesia, banyak kasus penyalahgunaan data pribadi, termasuk di industri fintech peer to peer lending (fintech P2P) pinjaman online (pinjol).
UU Perlindungan Data Pribadi sudah berlaku sejak 17 Oktober 2024. Namun pemerintah dinilai masih memiliki dua PR besar terkait penegakan UU PDP.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyiapkan sejumlah strategi dalam memperkuat perlindungan atas kerahasiaan data dan informasi nasabah.
Meutya Hafid menjadi Menteri Komunikasi dan Digital. Ada banyak harapan baru disampaikan XL Axiata.
Polda Bali ungkap sindikat ilegal registrasi SIM dan penjualan kode OTP. 12 tersangka ditangkap, termasuk CEO. Barang bukti senilai Rp 250 juta diamankan.
Pembentukan Lembaga Penyelenggara PDP diberi batas sampai 17 Oktober 2024. Pakar keamanan siber singgung soal potensi Presiden Jokowi melanggar UU PDP.
Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam) ungkap dugaan kebocoran 6 juta NPWP menambah catatan panjang kegagalan perlindungan data pribadi di sektor publik.
Menkominfo Budi Arie mengajak masyarakat untuk turut menjaga data pribadinya. Ia mengibaratkannya data pribadi seperti menjaga rumah sendiri.
Penjelasan tentang data pribadi dan apa saja yang termasuk data pribadi yang diatur menurut undang-undang perlindungan data pribadi.