Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons soal fenomena fotografer jalanan yang memotret warga di ruang publik. Kementerian Komdigi menegaskan pentingnya bagi fotografer mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Dilansir detikNews, fenomena fotografer jalanan yang memotret warga di ruang publik tengah ramai dibincangkan di media sosial. Biasanya para fotografer itu memotret aktivitas olahraga di jalan untuk diperjualbelikan di aplikasi berbasis artificial intelligence (AI).
Fenomena ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Ada yang merasa diuntungkan karena kegiatannya didokumentasikan dengan apik dan ciamik. Ada pula yang merasa kegiatan fotografer itu melanggar etika karena memotret tanpa izin. Begini respons Kementerian Komdigi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen Wasdig Kemkomdigi) menegaskan pentingnya bagi fotografer mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga," kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dikutip dari detikNews, Kamis (30/10/2025).
"Foto seseorang terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi," sambungnya.
Alexander mengatakan, fotografer mesti mematuhi hak cipta terkait tujuan mengomersialkan seseorang sebagai objek foto. Dia menyebut harus ada persetujuan dari pihak terkait.
"Selain itu, fotografer juga harus mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto," ujarnya.
"Lebih lanjut, sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data," imbuhnya.
Alexander menambahkan, masyarakat bisa menggugat jika data pribadi termasuk foto yang diambil disalahgunakan.
"Ditjen Wasdig Kemkomdigi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP," tegasnya.
Komdigi juga bakal mengundang perwakilan fotografer untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi.
Sementara itu, di media sosial kini bertebaran tips-tips bagi para pelari yang enggan difoto. Hal ini pun kembali menimbulkan perdebatan, sebab para pelari merasa dipersulit saat melakukan aktivitasnya.
(dil/apl)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 