Round Up
Erika Carlina Polisikan DJ Panda Bukan Soal Status Anak
Ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/11/2025), Mohammad Faisal bilang kalau Erika Carlina melaporkan DJ Panda murni atas dugaan tindak pidana pengancaman. Gak ada urusannya dengan hak atau identitas anak.
Si pengacara nambahin, pihaknya ingin menghadang pembingkaian narasi yang bias. Fokus masalahnya tetap urusan pidana.
"Permasalahan ini fokusnya terkait dengan laporan polisi, bukan terhadap hal-hal yang subjektivitas terhadap pribadi yang bersangkutan," kata Mohammad Faisal kepada wartawan.
Lebih detail lagi, Erika Carlina melapor ke Polda Metro Jaya soal pelanggaran pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Kasusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kehadiran pihak korban ke Polda Metro Jaya dalam rangka adanya dugaan tindak pidana dan bukan untuk meminta terkait dengan hak keperdataan atas identitas anak, diakui selaku ayah biologisnya, dan lain-lain. Itu bukan. Murni dugaan tindak pidana, bukan kepada ranah hukum keperdataan," jelas Mohammad Faisal.
Oleh karena itu, setiap proses yang berjalan, termasuk upaya mediasi melalui restorative justice (RJ), tetap berada dalam koridor penyelesaian kasus pidana.
Keputusan untuk berdamai atau melanjutkan proses hukum sepenuhnya didasarkan pada pemulihan hak-hak Erika sebagai korban tindak pidana.
"Jadi murni atas adanya dugaan tindak pidana sebagaimana pasal yang telah diterapkan oleh pihak Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Pada Jumat juga digelar upaya mediasi antara Erika dengan DJ Panda. Tapi bintang film Pabrik Gula itu gak datang karena ada agenda lain yang gak bisa ditinggal.
Lebih lanjut, pihak Erika Carlina menjelaskan proposal perdamaian baru secara resmi diajukan oleh DJ Panda pada mediasi kedua ini. Mediasi hari itu berakhir tanpa hasil.
"Pada saat mediasi pertama atau RJ pertama, dari pihak terlapor belum menyampaikan proposal perdamaiannya yang ditawarkan kepada pihak korban. Di RJ yang kedua ini baru saja kita menerima proposal perdamaian dari pihak terlapor," jelasnya.
Langkah selanjutnya, tim kuasa hukum akan mempelajari isi proposal perdamaian yang telah diajukan. Keputusan akhir untuk menerima atau menolak proposal tersebut akan sepenuhnya diserahkan kepada Erika Carlina sebagai terduga korban.
(aay/mau)











































