
Mau Nikah dengan WNA? Ini Cara Daftar Perkawinan Campuran di Dukcapil
Proses pencatatan perkawinan campuran bisa dilakukan di kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili. Apa saja persyaratannya?
Proses pencatatan perkawinan campuran bisa dilakukan di kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili. Apa saja persyaratannya?
Warga yang memiliki anak hasil pernikahan campur dan berusia 18 tahun diimbau untuk mendaftar kewarganegaraan sebelum 31 Mei 2024.