detikBaliJumat, 19 Mei 2023 15:59 WIB
Anak Hasil Pernikahan Campur Bisa Pilih Kewarganegaraan
Warga yang memiliki anak hasil pernikahan campur dan berusia 18 tahun diimbau untuk mendaftar kewarganegaraan sebelum 31 Mei 2024.










































