Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menolak gugatan penolakan pernikahan beda agama. Bagaimana kondisi dan pendaftar permohonan serupa pascaputusan itu?
Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima 17 permohonan nikah beda agama. Jumlah tersebut terhitung sejak tahun 2022 lalu hingga kini.
"Sampai saat ini, total ada 17 (permohonan pernikahan beda agama di SIPP PN Surabaya)," kata Agung saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (5/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan hakim yang memutus gugatan tersebut yakni Khusaini berpendapat bahwa pasangan yang akan menikah memiliki hak. Terlebih untuk mempertahankan keyakinan agamanya.
Kendati, kedua insan bakal melangsungkan pernikahan untuk membentuk rumah tangga sebagai calon mempelai yang berbeda agama. Menurutnya, hal itu juga tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 28 B ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. Lalu, hakim pun juga memiliki pertimbangan lain perihal tersebut, di antaranya:
- Pasangan pemohon telah mendapat restu dari kedua orang tua sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan
- Keinginan kedua pemohon untuk menikah beda tidak dilarang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Bukti tertulis pernikahan mereka secara agama
Agung menegaskan salah satu syarat berlangsungnya nikah beda agama adalah penetapan atau memperoleh izin dari pengadilan negeri setempat. Selanjutnya, penetapan tersebut lah yang dijadikan salah satu bukti.
"Itu (penetapan) untuk mengajukan permohonan pencatatan pernikahan di register perkawinan di Dispendukcapil. Jadi, penetapan pengadilan dulu kemudian mengajukan ke Dispendukcapil. Karena, Dispendukcapil tidak mengenal pernikahan 2 agama," ujarnya.
Agung mengungkapkan salah satu syarat pemohon untuk mengajukan pernikahan beda agama adalah bukti menikah secara agama masing-masing wajib dan harus lengkap. Mulai dari kesepakatan keluarga, KTP, sampai beberapa syarat pendukung lainnya juga disertakan. Lalu, hakim akan memberikan izin melalui penetapan tersebut.
Sebelumnya, Surabaya sempat digemparkan dengan permohonan pernikahan beda agama pertama kali oleh RA dan EDS pada April 2022 silam. Kala itu, RA merupakan seorang muslim menikah dengan EDS, pemeluk agama Kristen.
Keduanya beralasan, saling mencintai satu sama lain. Maka dari itu, keduanya memperjuangkan hak mereka dengan segala cara agar bisa menikah, salah satunya dengan mengajukan permohonan ke Dispendukcapil dan PN Surabaya
Usai memperoleh izin dan dapat melangsungkan pernikahan, aksi RA dan EDS diikuti para pasangan pernikahan beda agama lainnya, termasuk SC dan MY.
(pfr/iwd)