detikNewsSenin, 25 Nov 2019 11:00 WIB
Tak Izinkan ABG Nikah, Hakim: Perkawinan Anak Berpotensi Munculkan Kemiskinan
PA Selong NTB kembali tidak mengizinkan ABG yang berusia 15 tahun menikah. Majelis hakim menilai pernikahan anak berpotensi memunculkan kemiskinan baru.












































