DPRD Kaur, Bengkulu, diduga melakukan perjalanan dinas fiktif. Akibatnya, merugikan negara mencapai Rp 11 miliar dengan tahun anggaran (TA) 2023.
Kasus ini terkuak dari hasil laporan keuangan BPK yang menemukan adanya surat perjalanan dinas (SPJ) fiktif. Diketahui hasil LHP BPK RI tahun 2024 ditemukan SPJ fiktif Rp 11 milliar dari total dana kegiatan Rp 16 miliar.
Kasi Pidsus Kaur, Bobby M Ali Akbar mengatakan kerugian keuangan negara yang terjadi di DPRD Kaur TA 2023 tersebut terjadi akibat perjalanan dinas fiktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, modus yang dilakukan yakni dengan meminjam nama para staf dan honorer, sedangkan faktanya banyak para staf dan honorer mengaku tidak melakukan perjalanan dinas.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2024, kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 miliar tersebut dibebankan kepada para Pejabat, mantan anggota DPRD Kaur, staf dan honorer," kata Bobbi, Kamis (23/1/2025).
Bobbi mengungkapkan sebelum menentukan pihak mana saja yang akan dimintai pertanggungjawaban atas Rp 11 miliar kerugian keuangan tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta keterangan sejumlah saksi antara lain para pejabat Sekretariat DPRD Kaur, mantan anggota DPRD Kaur, serta para tenaga honorer.
"Kita akan meminta keterangan sejumlah pejabat di DPRD, termasuk mantan anggota DPRD dan tenaga honorer yang namanya dicatut dalam SPJ tersebut," ujarnya.
(csb/csb)