
Keluarga Korban Semanggi Kasasi Lawan Jaksa Agung, Kejagung Siap Hadapi
Kejagung menyatakan siap menghadapi kasasi yang akan diajukan oleh keluarga korban peristiwa Semanggi I-II terkait pernyataan pelanggaran HAM berat.
Kejagung menyatakan siap menghadapi kasasi yang akan diajukan oleh keluarga korban peristiwa Semanggi I-II terkait pernyataan pelanggaran HAM berat.
Kejagung jelaskan alasan Jaksa Agung memenangkan banding di PTTUN Jakarta terkait pernyataannya soal peristiwa Semanggi I-II bukanlah pelanggaran HAM berat.
PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung melawan hukum terkait ucapan soal peristiwa Semanggi I-II. Apa kata Komnas HAM?
Jaksa Agung keberatan atas putusan tersebut sehingga menyatakan banding. Saat ini sedang tahap menunggu penunjukan majelis hakim banding PTTUN Jakarta.
Komjak mendukung Kejagung yang akan mengajukan banding karena menilai pernyataan di DPR bukan lah objek gugatan PTUN.
PTUN Jakarta memutus bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Menurut Kejagung, PTUN keliru.
Jaksa agung menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN soal peristiwa Semanggi. PKB-PPP menghormati keputusan Jaksa Agung mengajukan banding.
Pernyataan Jaksa Agung soal peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat divonis melawan hukum oleh PTUN Jakarta. Seperti apa pernyatannya?
Kata KontraS, Pam Swakarsa bisa membangkitkan ketakutan masa lalu. Polri menyatakan Pam Swakarsa kini beda dengan yang dulu. Ini cerita soal Pam Swakarsa 1998.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, digugat ke PTUN karena menyebut peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat. Keluarga korban yang menggugat ke PTUN.