
PTUN Putuskan Pernyataan Jaksa Agung soal Peristiwa Semanggi Melawan Hukum
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Semanggi I-II yang menggungat Jaksa Agung ST Burhanuddin.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Semanggi I-II yang menggungat Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin digugat ke PTUN karena menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Ini respons Kejagung.
"Komnas HAM pakai UU no 26, Jaksa Agung pakai hukum acara pemeriksaan kasus yang harus dibawa ke pengadilan. Kita cari jalan keluar," kata Mahfud.
Komnas HAM menyambangi Menko Polhukam Mahfud Md. Komnas HAM menyampaikan pihaknya sepakat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM bersama semua pihak terkait.
Jaksa Agung menyebut hasil rapat paripurna DPR RI menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Apa kata Menko Polhukam Mahfud Md?
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan paripurna DPR menyatakan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata ST Burhanuddin.
Keluarga korban Tragedi Semanggi I bersama mahasiswa dan aktivis menggelar aksi tabur bunga. Kegiatan itu digelar untuk memperingati 21 tahun Tragedi Semanggi I
Mahasiswa Univesitas Atma Jaya menggelar aksi di depan Istana Merdeka, Selasa (13/11). Mereka menuntut penuntusan kasus semanggi 1 dan pelanggaran HAM lainnya.
Peringatan Tragedi Semanggi digelar di kampus Universitas Atmajaya, Semanggi, Jakarta, Senin (13/11/2017). Acara ini diisi dengan tabur bunga.