detikSumutSelasa, 07 Jul 2026 16:00 WIB
Menhub Ungkap Ada Perbedaan Tafsir Potongan Ojol 8%, Minta Aplikator Jelaskan
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta aplikator menjelaskan perbedaan tafsir potongan 8% untuk ojek online, setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026.










































