
Vonis Lepas untuk Pembawa Anjing Masuk Masjid
Suzethe Margaret (SM), perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, divonis bebas.
Suzethe Margaret (SM), perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, divonis bebas.
Persidangan kasus perempuan SM membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor, berakhir. SM divonis lepas dari hukuman gegara dinyatakan sakit jiwa.
Perempuan yang membawa anjing ke dalam masjid, Suzethe Margaret, dilepaskan majelis hakim PN Cibinong. Sebab, Suzethe sakit jiwa.
Aksi minta kejelasan kasus SM pembawa anjing masuk Masjid digelar di Polres Bogor. Peserta aksi bawa pamflet bertuliskan 'Penjarakan Penista Agama'.
"Nanti kalau nggak penting fatwa, hanya butuh rekomendasi atau pandangan hukum saja, ya nggak jadi masalah juga," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji.
Pelaku mengidap skizofrenia. SM di kasus membawa anjing ke dalam masjid, sedangkan Amshor menyerang sopir bus yang menyebabkan tabrakan beruntun di Tol Cipali.
SM, perempuan yang membawa anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor, kini dirawat di Rumah Sakit dr H Marzoeki Mahdi.
RS Polri menyarankan SM dirujuk ke rumah sakit jiwa (RSJ) karena kondisi kejiwaannya belum stabil.
Hasil visum SM, perempuan pembawa anjing masuk masjid, saat ini sudah dikirimkan ke penyidik.
Wanita bernisial SM pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh telah selesai diperiksa kejiwaannya oleh RS Polri.